Connect with us

HUKRIM

Polda Sumbar Hentikan Penambangan Liar di Pasbar, 8 Orang Ditangkap

Published

on

KopiPagi PASBAR : Tim Dit Reskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghenhtikan penambangan liar galian C di Sungai Batang Kenaikan, Jalan Astra Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh. Kabupaten Pasaman Barat. Petugas selain menganmankan 8 orang juga menyita alat berat untuk digunakan sebagai alat bukti.

Beberapa unit ekscavator diantaranya satu unit ekskavator jenis Komatsu PC 100 warna kuning, satu unit ekskavator komatsu PC 200 – Camin warna kuning, dan satu unit ekskavator komatsu PC 200 – Patria warna Kuning, serta satu unit ekskavator jenis Hitachi PC 100 warna orange, termasuk satu unit kendaraan Colt Diesel Jenis Dum Truk Merek Mitsubishi Canter 125 HD Warna Kuning, dan Dua Unit Dum Truk Merek Mitsubishi Warba Kuning bermuatan Pasir beserta Kunci Kontak saat ini diamankan di Mapolres Pasbar.

Dengan adanya titipan beberapa unit alat berat dan beberapa kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, ternyata dugaan adanya penambangan liar galian C selama ini sudah mulai terkuak.

Berawal dengan turunnya Tim Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa, 10 Nopember 2020 lalu, yakni dengan mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penambangan galian C illegal di Sungai Batang Kenaikan, Jalan Astra Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh. Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas. Tangkap para pelaku penambangan liar yang merusalk lingkungan. Kami sangat mengapresiasi Tim Dit Reskrimsus Polda Sumbar yang turun langsung. Namun perlu diketahui bahwa di daerah Pasbar masih banyak tambaang liar yang lain,” ujar beberapa masyarakat yang ditemui media ini.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Fetrizal S saat dikonfirmasi membenarkan adanya titipan beberapa barang bukti alat berat dan beberaoa unit dum truck.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat.

“Benar, pada hari Selasa, 10 Nopember 2020 lalu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang turun langsung mengamankannya,” terang Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, kepada Insan Pers Sabtu, (14/11/2020).

Diterangkannya lagi, penangkapan itu memang benar dan itu berdasarkan adanya dugaan aktifitas penambangan galian c tanpa izin di Batang Kenaikan, Jalan Astra, Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Ditambahkannya lagi, bahwa untuk proses penyidikannya hingga saat ini masih diproses oleh Dit Reskrimsus Polda Sumbar, pihaknya hanya menerima titipan beberapa barang bukti berupa alat berat dan mobil truk.

“barang bukti yang dititipkan kepada Satreskrim Polres Pasbar oleh Dit Reskrimsus Polda hanya alat berat dan kenderaannya saja, sedangkan delapan orang yang terdiri dari pemilik lahan, supir dan operator yang diamankan kemarin langsung dibawa ke Polda Sumbar oleh Dit Reskrimsus Polda Sumbar.untuk proses penyidikannya dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Disebutkannya, penyidikan kasus berada di Polda Sumbar dan pihak Polres Pasaman Barat hanya dititipkan sejumlah barang bukti, hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara ke Polres Pasaman Barat. “Jika ada perkembangan nanti akan kami informasikan kembali” sebutnya. ***

Pewarta

Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *