Connect with us

HUKRIM

Pertimbangkan Kemanfaatan Hukum : Kejari Sidoarjo Kembali Terapkan Restoratif Justice Perkara KDRT Pasutri

Published

on

SIDOARJO | KopiPagi :  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menerapkan asas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yaitu penghentian penuntutan secara damai di luar pengadilan.

“Kali ini surat keputusan penghentian penuntutan berdasarkan asas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) diberikan kepada pasangan suami istri (Pasutri) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Arief Zahrulyani, Kamis (03/02/2022).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melanggar pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan tersangka Samsul Badri (suami) atas laporan Eny Rohayani (istri).

Adapun kasus posisinya adalah pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi pertengkaran antara tersangka Samsul Badri (suami) dengan korban Eny Rohayani (istri) yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian betis ukuran 3×3 cm dan luka lecet pada tangannya berdasarkan hasil visum et repertum  dari RSUD Sidoarjo tanggal 21 November 2019.

Akibat pertengkaran itu, tersangka Samsul Badri meninggalkan keluarganya, sementara korban Eny Rohayani (istri) selama 1 tahun harus menghidupi sendiri ketiga anaknya yang masih sekolah.

Mengingat akibat dari pertengkaran dalam rumah tangga dan proses hukum pidana dimaksud yang membawa akibat bagi korban dan anak-anaknya, Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Sidoarjo, Arief Zahrulyani, mengusulkan agar perkara KDRT itu dapat diminta persetujuan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan asas keadilan restoratif atau  Restoratif Justice (RJ).

Setelah mendengarkan paparan atau gelar perkara (ekspose) yang dilakukan oleh Kajari Sidoarko, Arief Zahrulyani, pada Kamis (03/02/2022), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, akhirnya menyetujui perkara KDRT atas nama tersangka Samsul Badri memenuhi persyaratan untuk dihentikan melalui proses RJ.

Penghentian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu; a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Sebelumnya, pada hari Kamis (20/01/2022), Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani, bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertemukan tersangka Samsul Badri (suami) dengan korban atau pelapor Eny Rohayani (istri) di Kantor Kejari Sidoarjo yang berakhir dengan tercapainya perdamaian tanpa syarat agar kehidupan rumah tangga normal, harmonis dan utuh kembali seperti sediakala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Arief Zahrulyani, mengatakan, dalam kasus ini sangat tepat untuk diselesaikan melalui proses Restoratif Justice (RJ). Alasannya, di samping dimaksudkan untuk menyelamatkan keutuhan rumah tangga pelaku dan korban, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan bagi pelaku sebagai seorang guru yang tentunya lebih bermanfaat bila penyelesaian perkara dilakukan secara RJ dibanding memenjarakan pelaku yang juga kepala rumah tangga dan suami dari korban.

“RJ merupakan terobosan hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan korban ke keadaan semula dan bukan pembalasan berupa pemenjaraan pelaku,” ujar Arief Zahrulyani.

Menurut Dia, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, RJ dapat dilakukan untuk kemanfaatan hukum yang lebih besar dan menghindari dampak-dampak negatif dari penegakan hukum itu sendiri.

“Bagi jaksa menunjukkan bahwa penyelesaian penuntutan berdasarlan RJ menunjukkan bahwa melaksnakan penegakan hukum harus berdasarkan hati nurani bukan hanya terjebak dalam positivisme hukum semata tetapi juga mempertimbagkan kemanfaatan hukum sebagai salah satu tujuan hukum itu sendiri,” tutur Arief Zahrulyani.

Seperti diketahui proses Restoratif Justice (RJ) yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan RI berdasarkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani yang dituangkan melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020.

RJ merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan RI yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.

Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan reformasi penegakan hukum yang dapat mengatasi kekakuan hukum positif. Bukan saja dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi juga dimaksudkan agar tujuan hukum keadilan dan kemanfaatan hukum dapat segara diwujudkan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *