Connect with us

HUKRIM

Penegakan Hukum Berdasarkan Penerapan RJ Tetap Dilaksanakan Kejari Surabaya

Published

on

SURABAYA | KopiPagi : Penegakan hukum berdasarkan penerapan asas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) diharapkan tetap jadi perhatian utama untuk dilaksanakan satuan kerja pidana umum (pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Demikian dikatakan Fariman Ishadi Siregar SH MH yang bakal digantikan Ali Prakoso SH MH sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya.

Sedangkan Fariman Ishadi Siregar SH MH mendapat promosi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.

“Restorative Justice (RJ) merupakan program unggulan seksi pidum ‘yang mendapat respon positif dari masyarakat,” ujar Fariman usai acara serah terima jabatan (sertijab) di Kejari Surabaya, akhir pekan lalu.

“Sejak tahun 2020-2022 kami sudah membangun sebanyak 17, rumah RJ di 11 di Kecamatan di Surabaya serta 1 di Fakultas Hukum UNAIR,” ungkap Fariman.

Menurutnya, khusus untuk perkara-perkara ringan, penegakan hukum harus memperhatikan rasa keadilan serta tidak lagi berorietasi pada pemidanaan semata.

“Melainkan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban,” kayanya.

Senada dengan Fariman, Ali Prakoso juga mengingatkan soal pentingnya mengutamakan pendekatan RJ dalam penyelesaian perkara.

“RJ itu sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan. Dan setiap jaksa di Kejari Surabaya hendaknya bisa menempatkan diri sebagai sosok yang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujar Ali Prakoso. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *