Connect with us

HUKRIM

Penghentian Perkara Pidum : Jampidum Setujui Permohonan RJ Kejari Banggai

Published

on

LUWUK | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana, kembali menyetujui penghentian penuntutan sebuah perkara pidana umum melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Permohonan RJ kami disetujui setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri bapak Jampidum Fadhil Zumhana,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono SH, kepada koranpagionline.com, Kamis (22/06/2023).
Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Asrianto Binaba oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Kasus posisinya adalah pada Kamis (10/11/2022) sekira jam 21.00 wita, tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke Pasar malam di pantai Kilo 5 kec.Luwuk Selatan, Kab.Banggai.
Sesampainya di lokasi yang dituju disaat yang bersamaan datang saksi korban Ferdiansyah Mohidu memarkir sepeda motornya didekat sepeda motor tersangka dan meninggalkan 1 handphone merk Redmi Note 9 di dashboard motornya.
Melihat handphone tersebut seketika timbul niat tersangka untuk memiliki, kemudian tersangka mengambil dan menyimpannya di tas milik tersangka.
Selanjutnya handphone Redmi Note 9 tersebut kemudian diberikan kepada istri tersangka untuk berjualan produk kesehatan online, dikarenakan kapasitas memori handpone milik istri kecil.
Akibat perbuatan Tersangka, saksi korban Ferdiansyah Mohidu mengalami kerugian setidaknya Rp 3.800.000.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Hari Senin tanggal 12 Juni 2023:
– Tersangka belum pernah dihukum
– Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
– tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun;
– Korban  telah memaafkan tersangka;
– Tersangka memiliki anak yang masih kecil yang masih butuh perhatian orangtua;
– Telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban beserta keluarga telah memberikan maaf yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) pada Kejaksaan Negeri Banggai
– Masyarakat Merespon Positif.
Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana  memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Bagus.
Sebagai tindaklanjutnya, tambah Bagus, pada Kamis (22/06/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka Asrianto Binaba yang dihadiri Ferdiansyah Mohidu (korban), keluarga korban/tersangka, penyidik serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.
Adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Redmi Note 9 dan 1 (satu) buah dos Handphone dikembalikan kepada saksi korban Ferdiansyah Mohidu.
Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, selama periode Januari sampai dengan Juni 2023, Kejaksaan Negeri Banggai telah berhasil melaskanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 4 (empat) kali.
“Harapan kami ke depan hari penyelesaian perkara dengan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat ditingkatkan,” tutur Bagus. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *