Connect with us

MEGAPOLITAN

PEMKOT DEPOK PERBOLEHKAN BUKA TEMPAT WISATA DAN MAL

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat, menyatakan selama masa libur hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 – 16 Mei 2021 tetap membuka tempat pariwisata. Namun, Pemkot Depok membatasi jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas yang ada dan penanggung jawab tempat wisata harus membuat surat pernyataan.

Walikota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu (15/05/2021) menyatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Perubahan yang dimaksud yaitu ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut, Protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 – 16 Mei 2021.

Seperti tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Untuk pusat perbelanjaan dan bioskop, juga menerapkan aturan yang sama. Namun, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas dan penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan. Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 59 Tahun 2020. (depoktren/kop).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *