Connect with us

MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pelaksanaan Shalat dan Perayaan Idul Fitri

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaran Kegiatan Itikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Dalam SE yang ditujukan ke para camat, lurah, pengurus masjid dan masyarakat tersebut, diatur pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan perayaan Idul Fitri serta pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di Ramadhan,

Pelaksanaan Shalat Idulf Fitri, agar membentuk kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan baik di masjid atau lapangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan shalat.

Selain itu, panitia mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau desinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan salat. Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.

Menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat watu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Lalu memasang imbauan penerapan prokes di area tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Shalat Idul Fitri, tidak diperkenanan bersalam-salaman atau kontak fisik.

Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan Shalat Idul Fitri. Seluruh jemaah diminta ikut peduli terhadap penerapan prokes di tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan.

Sementara, untuk perayaan Idul Fitri, kegiatan open house dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silahturahmi Idul Fitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan prokes, serta kegiatan silahturahmi Idul Fitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual. Depoktren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *