Connect with us

NEWS FLASH

Pemerintah Resmi Tetapkan Bentuk Sertifikat Tanah Secara Elektronik

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pemerintah resmi menetapkan bentuk sertifikat tanah secara elektronik, Senin (04/12/2023). Pemerintah mengklaim sertifikat tanah elektronik lebih aman dari manipulasi, tumpang tindih, atau pencaplokan tanah oleh mafia tanah.

Atas penetapan serftifikat tanah elektronik tersebut, Ketua MPR RI meminta pemerintah untuk menjelaskan secara detail mengenai sertifikat tanah elektronik tersebut, dan sejauh mana pemerintah dapat menjamin keamanan hak kepemilikan tanah seseorang yang didasarkan pada sertifikat elektronik. Untuk itu pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat bahwa sertifikat elektronik dapat mengurangi risiko kehilangan akibat pencurian, kerusakan dari bencana, kebakaran dan bencana lainnya serta meningkatkan kerahasiaan data.

Bamsoet minta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan data ulang terhadap tanah yang sudah memiliki sertifikat dan memberikan petunjuk jika tanah tersebut mau dirubah ke sertifikat elektronik, Kemen ATR/BPN harus mendata juga lahan yang belum bersertifikat agar kedepannya memudahkan untuk bertransaksi pembelian sebidang tanah.

Kemen ATR/BPN, kata Bamsoet harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana termasuk infrastruktur keamanan data layanan sertifikat elektronik, agar data yang ada terlindungi dengan aman dari peretasan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Disamping itu, pemerintah untuk melakukan penertiban administrasi dan tata kelola pertanahan. Mengingat berdasarkan data yang dihimpun Tanahkita.id, selama periode 1988-Juli 2023 terdapat 562 kasus konflik lahan yang tercatat di Indonesia. Konflik yang terjadi selama periode tersebut melibatkan lahan sengketa dengan luas total sekitar 5,16 juta hektare, dan tercatat sudah mengakibatkan terjadi korban jiwa sekitar 868,5 ribu orang. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *