Connect with us

LIFE

Pemerintah Akan Hentikan Layanan TV Analog

Published

on

KopiPagi.Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan jika dua tahun lagi Indonesia akan melaksanakan digitalisasi siaran televisi. Artinya siaran analog dihentikan pada 2022 mendatang.

“Paling lambat dua tahun yaitu pada tanggal 2 November 2020 kita sudah harus menghentikan siaran analog dan kemudian beralih ke digital,”kata Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (3/12).

Dia juga menambahkan jika pemerintah akan memastikan melakukan pengawasan kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran. Hal ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Menurutnya pengawasan kualitas layanan bukan hanya milik telekomunikasi saja. Namun termasuk di dalamnya adalah pos dan penyiaran.

Menurut Ramli, tujuan kewenangan itu untuk kepastian konsumen mendapatkan perlindungan dan pelayanan terbaik dari layanan yang telah memiliki izin.

“Pemerintah juga dapat menerapkan tarif batas atas dan bawah jika terjadi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu terjadinya kompetisi secara sehat,” ungkapnya.

Dia menambahkan Kominfo mendorong skema berbagi infrastruktur antar pelaku. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi dalam industri telekomunikasi.

“Kami mengharapkan ada efisiensi yang sangat tinggi tetapi di sisi lain juga bisa menjadikan industri telekomunikasi ini sebagai tulang punggung ekonomi digital,” jelas Ramli.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *