Connect with us

REGIONAL

Pansus DPRD Siantar, Periksa Walikota Terkait Pergeseran Rp 46 M

Published

on

KopiOline SIANTAR,- Meski belum menerima data dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD setempat akan melakukan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.

“Iya, meski belum terima data dari pemko, kita tetap jadwalkan pemanggilan wali kota pada Rabu jam 10.00 WIB,” ungkap Ketua Pansus Angket DPRD Pematangsiantar, Rini Silalahi, Rabu (19/02/2020).
Sebelumnya DPRD telah mengirimkan permintaan secara tertulis kepada Pemko Pematangsiantar terkait sejumlah data guna penyelidikan delapan poin angket.

Rini mengatakan, pada Selasa (04/02/2020) lalu, surat DPRD tak berbalas. Kemudian pihaknya kembali mengirimkan surat kedua pada 8 Februari 2020, namun hingga saat ini data yang dimintakan tak kunjung diberikan.

Data yang diminta mencakup delapan poin angket, di antaranya lima belas data mengenai aparatur sipil negara (ASN), lima data terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP), sembilan data soal pembangunan tugu Sang Naualuh dan delapan data terkait penggeseran anggaran Rp 46 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

“Seluruh poin telah dikuasai oleh pansus, hanya saja ada yang spesifik. Misalnya, Pak Daud Simanjuntak tentang pergeseran Rp 46 miliar, persoalan tugu Sang Naualuh mungkin di Pak Suandi Apohman Sinaga dan Pak Frengki Boy Saragih, persoalan ASN pada Pak Ferry Sinamo,” ungkap Rini.

Rini menyebutkan, wali kota tidak perlu takut pada Pansus Angket DPRD dan sebaiknya bersikap profesional.

“Wali kota harusnya profesional dan tidak perlu takut atas kerja-kerja tim angket. Karena ini masih sebatas dugaan kesalahan yang dilakukannya. Kami duga wali kota tidak menghargai tim angket,” ungkap Rini.
Ketua Fraski PDIP Suandi Apohman Sinaga, mengatakan sejauh ini tim angket telah mengumpulkan data dari sejumlah lembaga seperti, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Dirjen Otonomi Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara.

“Kita sudah kumpulkan data yang kita perlukan. Tinggal menunggu data dari Pemko Siantar dan melakukan pemeriksaan kepada wali kota. Kami akan tunggu balasan surat kami dari pemko,” ungkap Suandi.

Terkait dengan pansus DPRD Kota Siantar, Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) melalui Dedi Wibowo Damanik, mengatakan Himapsi akan menggelar aksi di dalam gedung DPRD pada Rabu (19/02/2020).

“Iya, hari ini sekitar pukul sembilan kami akan aksi di kantor DPRD Siantar untuk seruan pemakzulan Hefriansyah dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar. Himapsi mendesak Pansus AngkKami akan aksi di kantor DPRD Siantar untuk seruan pemakzulan Hefriansyahet DPRD agar konsisten dan serius menggunakan haknya,” ungkap Dedy. *son

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *