Connect with us

NASIONAL

Pakar Hukum : Perlu Diluruskan Deklarasi Usulan 3 Periode  

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa narasi presiden 3 periode sangat tidak tepat. Terlebih digaungkan di tengah kondisi Indonesia yang sedang melawan Pandemi Covid-19.

“Menyuarakan hal itu memang hak berekspresi dalam iklim demokrasi. Tapi tidak tepat jika disampaikan saat ini mengingat Indonesia sedang berupaya menangani Covid-19,” katanya dalam keterangan pers,  Ahad (20/06/2021).

Ia juga menegaskan bahwa konstitusi sudah mengamanatkan presiden dibatasi dua periode. Maka, wacana presiden tiga belum memiliki  legitimasi hukum positif.

“Dalam Pasal 9 UUD 1945 itu tegas menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Maka presiden 3 periode pada saat ini belum  sesuai konstitusi,” paparnya.

Karena bertabrakan dengan konstitusi, kata dia, wajar apabila masyarakat menolak wacana tersebut. “Seruan penangkapan penggagas yang tranding di sosmed  menunjukkan adanya ekspresi ketidaksetujuan dengan deklarasi itu,” terangnya.

Soal apakah bisa ditangkap karena mengkampanyekan presiden  3 periode, ia menilai perlu ada pendalaman. Mungkin, kata dia, bisa didalami adanya unsur dalam pasal 14 atau 15 uu no.1 th 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Karena konstitusi mengatakan bahwa jabatan presiden dan wapres hanya bisa 2 periode. Tetapi kok memberitakan untuk dicalonkan lagi,” jelasnya.

Terakhir, Suparji berharap narasi ini segera dihentikan. Menurutnya, akademisi dan peneliti atau aktivis politik lebih baik bernarasi sesuai dengan konstitusi dan teori politik maupun bernegara dengan baik dan benar.

“Akademisi bertugas meluruskan narasi-narasi yang bertentangan dengan konstitusi. Bukan justru mengatasnamakan rakyat untuk melanggarnya,” pungkasnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *