Connect with us

HUKRIM

P21 : Tersangka Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Penyidik Satuan Reserse Kriminal polres metro jakarta barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara tersangka natalia rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 45 juta rupiah, pada Kamis (30/03/2023).

Terlihat tersangka natalia rusli tertunduk lesu dengan tangan terborgol mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat keluar dari sat tahti Polres Metro Jakarta Barat Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera di sidangkan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak penyidik dari satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara terhadap tersangka natalia rusli atas perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 45 juta.

“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,” ujar Kompol Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi Kamis (30/03/2023).

Andri menjelaskan tersangka natalia rusli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kompol Andri Kurniawan.

Setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan, artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta, Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.

Wanita berambut bondol itu mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (27/03/2023). Natalia mengenakan masker ini hanya menunduk dan menghadap ke tembok Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

“Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” kata Andri. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *