Connect with us

HUKRIM

Miliki Sabu : Tiga Warga Simalungun Diciduk Polisi Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Memiliki 44,60 gram narkoba jenis sabu, Tiga orang warga Kabupaten Simalungun diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Taurus II Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalsari Kota Pematangsiantar, Rabu (01/06/2022), sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ketiga tersangka pemilik narkoba itu, dibenarkan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, melalui Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Sabtu (05/06/2022).

Kata Rusdi, sebelumnya Personil Sat Narkoba sudahb mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Taurus II Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalsari kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.

Mendapat laporan itu, anggota berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.30 WIB,  tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung ditangkap.

Setelah ditangkap, diketahui identitasnya Yogi Julfebri (27) warga Desa Dolok Malela Kabupatenn Simalungun dan Anggriawqn Sitorus (33) warga Desa Sahkuda Bayu Simalungun.

Saat digeledah, dari tersangka Anggriawan Sitorus ditemukan 1 buah plastic asoi yang didalamnya ada 1 plastic klip berisi 2  bungkus narkotika diduga jenis sabu, 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

Kemudian dari Yogi Julfebri ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220.000,- serta turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang dikendarai kedua tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi dan keduanya mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Amirv alias Cungli.

Lalu dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis (02/06/2022) sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Amir alias Cungli (46) dirumahnya di Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Saat penggeledahan, ditemukan 1 buah kantongan kain warna merah yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 unit timbangan digital, lalu ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp 25.000,.

Kemudian ditemukan dari atas tempat tidur didalam kamarnya yaitu 1 buah toples transparan yang didalamnya ada 1 bungkus narkotika diduga jenis sabu, 1  buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastic klip kosong. Adapun total berat brutto shabu yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 44,60 gram.

Saat ditanya darimana mereka mendapatkan sabu tersebut mengakui dari B warga Medan lalu dilakukan pengembangan terhadap B namun tidak berhasil.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *