Connect with us

HUKRIM

Miliki Sabu & Ganja : 3 Remaja Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tiga remaja berinisial RA (20), SA (22) dan AS (20) warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan hukum gegara memiliki shabu seberat 0,25 gram dan ganja 400 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun  AKP Adi Haryono, melalui Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Rudi Hartono, mengatakan, bahwa ketiga remaja warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan  Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan Polisi karena tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan narkotika golongan I jenis daun ganja, oleh Tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

“Kita amankan tiga orang pria di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatqn Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan salah satu pria yang berinisial SH (22) warga Margo Mulyo Huta IV Kecamatqn Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram.” ujar Ipda Rudi Hartono Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Kamis (07/04/2022)

“Tiga pria tersebut,  berinisial RA (20), SA (22) dan AS (20) yang merupakan warga Margo Mulyo Huta IV, Kec. Gunung Malela, Kab.Simalungun. Ketiga pria tersebut mengaku bahwa sabu tersebut mau dipakai bersama dan dibeli dengan harga Rp.200.000; dari seorang laki-laki di Simpang Serapuh,” kata Rudi.

Lebih lanjut Ipda Rudi Hartono menjelaskan, “Setelah ditemukan barang bukti sabu, Tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut, dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram. Dari pengakuan RA, ganjq tersebut sebelumnya disimpan di belakang Sekolah Gotong Royong.

Terkait pengakuan itu,  Tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut. Kepada petugas, RA mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari seorang pria di Kampung Serapuh”.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit-II Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,

“Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Rudi.***
Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *