Connect with us

HUKRIM

Merespon Arahan Jaksa Agung, Kejati Papua Barat Gelar Sidang Online 57 Perkara Pidana

Published

on

KopiOnline PAPUA BARAT, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat merespon cepat arahan Jaksa Agung Burhanuddin menggelar sidang online perkara pidana di tengah-tengah wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid 19) yang saat ini menghantui seluruh negeri.

Kajati Papua Barat, M Yusuf

“Hingga saat ini ada sekitar 61 perkara pidana ditangani secara online melalui sarana video conference (vicon),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, M Yusuf, kepada wartawan, kemarin.

Menurut Yusuf, penanganan perkara pidana secara online ini untuk memutus nata rantai penyebaran dan penularan Covid 19. “Hal ini sesuai instruksi Jaksa Agung bapak Burhanuddin dan sejalan atas Inpres Pemerintah Pusat terjait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” terangnya.

Dijelaskan Yusuf, sejak 27 Maret hingga tanggal 3 April 2020 lalu, dari 61 perkara pidana yang ditangani di 5 kejaksaan negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Papua Barat terbagi menjadi 5 perkara Tahap II, 52 perkara pidana umum (pidum) dan 5 perkara korupsi yang disidang secara online dengan aplikasi zoom.

Kelima Kejari tersebut adalah Kejari Manokwari, Kejari Sorong, Kejari Fakfak, Kejari Teluk Bentuni dan Kejari Keimana.

“Persidangan hingga per 3 April untuk sidang online sudah 52 perkara pidana umum dan Tahap 2 ada 4 perkara. Untuk sidang online perkara korupsi yang persidangan menggunakan online di Kejati Papua Barat Per 3 April total ada 5 perkara, di Kejari Manokwari ada 3 perkara, Kejari Fakfak ada 1 perkara dan Kejari Sorong 1 Perkara,” jelas Yusuf.

Sedangkan untuk perkara pidana umum, sidang online yang ditangani oleh Kejari Manokwari ada 36 perkara dan 3 perkara Tahap II via vicon.

Untuk Kejari Fakfak ada 15 perkara sidang online, sedangkan Kejari Kaimana sidang online ada 1 perkara dan Tahap II ada 1 perkara. “Jadi total penanganan perkara pidum melalui sarana vicon sebanyak 57 perkara,” ungkap Yusuf. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *