Connect with us

NASIONAL

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar Dukung Gagasan Desa Devisa

Published

on

KopiPagi | GRESIK : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar didampingi Nyai Lilik Umi Nasriyah menyambangi Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Sabtu (26/06/2021). 

Halim Iskandar meninjau salah satu potensi desa setempat berupa pembuatan kain tenun. Halim berharap potensi ini akan diakomodir dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

“Desa ini luar biasa potensinya tinggal kita kembangkan. Pak Kades, yang mengkonsolidasi semua UMKM ini adalah BUMDes. Ini sesuai UU Cipta Kerja turunannya adalah peraturan pemerintah tentang BUMDes, diturunkan lagi menjadi peraturan menteri desa tentang BUMDes bahwa desa harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Bahasa lain unit usaha desa tidak boleh unit usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat,” kata Halim Iskandar.

Halim Iskandar menambahkan, BUMDes sudah boleh membuat Unit Usaha Kerajinan Tenun tapi lebih berperan mengkonsolidasi pengrajin-pengrajin di Desa Wedani.

Gus Halim, sapaan akrabnya juga mendukung gagasan yang akan menjadikan Desa Wedani sebagai Desa Devisa.

“Disini saya menemukan gagasan baru namanya Desa Devisa. Kalau model disini sudah ketemu semuanya dari hulu ke hilir akan kita jadikan model nasional karena pembangunan desa paling bagus dengan replikasi. Jadi mencontoh yang sudah sukses, ditarik untuk desa desa lain,” kata Gus Halim.

Gus Halim juga menggelar dialog terbatas dengan tema Sinergi Industri dan Potensi Lokal Desa : Peran Legislatif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Gresik. Selain Gus Halim, turut Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Abdul Qodir, dan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Hadir pula 290 pelaku UMKM melalui Zoom Meeting demi penerapan protokol kesehatan secara ketat. *Gat/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *