Connect with us

HUKRIM

MENCETAK DAN EDARKAN UANG PALSU : PASUTRI DIRINGKUS POLISI

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan Pasutri (pasangan suami istri) yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di wilayah Kalideres Jakarta Barat. Pasutri tersebut diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya RT 003/011 Kelurahan  Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu (Upal) yang dilakukan oleh pasutri.

“Ke dua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) diamankan dari sebuah rumah kontrakkan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kompol Moh Taufik Iksan saat menggelar press conference di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/05/2022).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.

“Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar,” ujar AKP Syafri Wasdar.

Orang nomor 1 di Polsek Kalideres ini menjelaskan, jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. “Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu nanti kembaliannya Rp 10 ribu. Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” kata syafri

Lanjut awal mula kejadian ini terbongkar pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah disebuah rumah kontrakan dikawasan Cengkareng Jakarta Barat

Menerima informasi tersebut dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di lokasi petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

“Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi,” kata Syafri.

Lanjut AKP Syafri Wasdar mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan diantaranya 5 lembar pecahan Rp 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI Rp 50.000, 5 buah printer merk Epson berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit hanphone merk Vivo warna merah type Y91.

Dari hasil penyelidikan didapat bahwa mereka (Pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta. Para pelaku menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.

“Sekali produksi tiap Rp 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.*Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *