Connect with us

MEGAPOLITAN

Mangkrak 6 Tahun : Pemkot Depok Bisa Batalkan Perizinan Metro Stater

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Mega proyek Super Blok Terminal Terpadu Metro Stater sudah 6 tahun mangkrak, tidak ada aktivitas pembangunan. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perijinan lainnya sudah dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak 2015. Adapun batas waktu berlakunya perijinan sesuai Perda No 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan IMB di Kota Depok itu selama 5 tahun.

Saat ini, lahan bekas Terminal Margonda seluas 2,6 hektar milik Pemkot Depok itu terlantar dan ditumbuhi alang-alang dan pepohonan yang cukup rimbun. Di dalam lokasi proyek terongok alat-alat berat tanpa ada pekerjaan dan para pekerja.

Metro Stater digarap PT Andyka Investa, anak perusahaan Trivo Group, mendapat dukungan penuh dari Pemkot Depok, Departemen Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia.

Proyek Metro Starter berdiri di lahan seluas 2,6 hektar milik Pemkot Depok ini dibangun dengan perjanjian bangun guna serah (BGS) dalam 30 tahun. Pemkot Depok melakukan MoU hanya untuk Terminal Terpadu ini dan setelah rampung pengelolaan dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Sebenarnya tujuan Pemkot Depok cukup baik yang berharap keberadaan Metro Stater memberikan manfaat yang sangat positif kepada masyarakat, menyerap tenaga kerja dan petumbuhan ekonomi daerah.

Terminal Terpadu atau Metro Stater ini akan mengintegrasikan terminal angkutan dengan Stasiun Commuter Line Kereta Api Depok. Terminal ini diklaim akan menjadi yang termegah karena akan dilengkapi fasilitas modern untuk kemudahan dan kenyamanan penumpang mencari alat transportasi, tentu dengan ratusan mega unit ruko komersil, dan apartemen tiga menara setinggi 28 lantai.

Mega proyek Metro Stater atau Terminal Modern Terpadu yang dilengkapi hunian vertikal dan pusat perbelanjaan ini sudah mengalami tiga kali penundaan pembangunan sejak 2015. Lalu ditunda pembangunannya pada 2017 dan direncanakan selesai pada 2019.

Kemudian, pengembang meminta adendum waktu mundur dari semestinya pembangunan
kawasan berkonsep Transit Oriented Development (TOD) dengan inventasi Rp 1,3 Triliun ini direncanakan ulang yang selesai pada 2021, selaras dengan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Depok Tahun 2016-2021.

Dan, hingga saat ini 2021, Metro Stater yang terlihat hanya megah di maket reklame di dinding proyek di Jalan Margonda samping ITC. Mimpi yang tak sesuai dengan tag line Kota Depok Kota Relijius. Mendingan lahannya dibangun masjid dan taman. *dpt/kop.

Media partner : depoktren.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *