Connect with us

HUKRIM

Lagi : Jampidum Fadil Zumhana Setujui Permohonan RJ Kejari Batam

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dalam perkara penadahan, yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, kelima tersangka itu adalah Agustinus, Tedy Kurniawan, Robert, Jhon Heri dan Julius, yang terjerat hukum setelah membeli barang curian berupa velg dan aki bekas, yang notabene adalah barang bukti milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dicuri seorang residivis di Polresta Barelang.

Aksi penadahan barang bukti milik Kejari Batam yang dititipkan di Polresta Barelang itu, dimaafkan oleh pihak Kejari Batam, sehingga para tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara secara damai tanpa melalui pengadilan.

Kajari Batam Herlina berpesan, agar kedepannya berhati-hati dalam menampung barang-barang bekas. Jangan sampai kejadian serupa terulang, sehingga bisa kembali berurusan hukum.

Pengampunan lewat RJ, tambahnya, hanya bisa sekali. Jika kembali berbuat, maka tak ada ampun, sehingga harus disidang dan menerima putusan majelis hakim.

“Jadi, saya harap bisa lebih hati-hati menampung barang bekas,” tegas Herlina usai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) di Aula Kejari Batam.

Kepada tersangka lainnya, Herlina juga berpesan agar tidak tergiur dengan harga barang bekas murah, baik itu yang dibeli langsung atau pun dibeli secara online.

“Jadi hati-hati beli barang bekas, bisa saja itu barang curian, seperti yang terjadi kepada saudara-saudara (para tersangka),” tandasnya.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dilakukan setelah upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan melibatkan kedua belah pihak (Para Tersangka dan Korban), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama menemui titik terang.

Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Herlina berharap, Program RJ tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana Penadahan dan Penggelapan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya.

“Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kasipidum Kejari Batam, Amanda mengatakan hingga pertengahan Mei, pihaknya telah berhasil menjalankan program Jaksa Agung, dengan menghentikan 21 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice atau penghentian perkara diluar persidangan.

“Alhamdulillah, sudah 21 perkara hingga pertengahan Mei ini,” tutup Amanda. *Kop/dari berbagai sumber.

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version