Connect with us

REGIONAL

Kukuhkan Saksi TPS di Kebumen, Bamsoet : Tolak Jual-beli Suara

Published

on

KEBUMEN | KopiPagi : Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen Bambang Soesatyo mengajak masyarakat agar jangan “menjual” suaranya dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

Kata Bamsoet, karena satu suara sangat berarti bagi masa depan bangsa, sehingga tidak pantas dan tidak layak apabila satu suara tersebut hanya ditukar dengan uang Rp 100 ribu ataupun Rp 50 ribu.

“Satu suara yang dijual dengan harga Rp 100 ribu untuk lima tahun, itu sama saja dengan Rp 20 ribu per tahun, dan Rp 54 perak per hari. Siapapun yang mengandalkan politik uang, menunjukan bahwa ia memandang rendah kedaulatan rakyat. Karenanya jangan pilih pemimpin yang seperti itu. Pilihlah pemimpin karena rekam jejak, integritas, dan kapabilitas. Jika memilih karena uang, sama saja dengan menjual murah suara, sehingga jangan heran jika lima tahun kedepan pemimpin yang dipilih tersebut bukan berjuang untuk kepentingan rakyat melainkan pergi meninggalkan rakyat dan sibuk mengembalikan modal,” ujar Bamsoet dalam safari politik pengukuhan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Partai Golkar di tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen, Rabu (20/12/2023).

Turut hadir antara lain, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kebumen Halimah Nurhayati, Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Partai Golkar meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen Dwi Nugroho Marsudianto, serta para Caleg Partai Golkar DPRD Kabupaten Kebumen.

Dalam penutupan safari politik hari ketigabelas di Dapil 7 Jawa Tengah sejak 8 Desember 2023, Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini telah melantik ribuan saksi dari 648 TPS di 49 desa/kelurahan pada tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen. Antara lain Kecamatan Ayah, Rowokele, dan Buayan.

Sehingga di hari ketigabelas ini, total saksi TPS Partai Golkar yang telah dikukuhkan Bamsoet mencapai 22.040 orang dari seluruh daerah pemilihan (dapil) 7 Jawa Tengah yang terdiri dari 9.662 orang saksi dari 460 desa/kelurahan di 26 kecamatan Kabupaten Kebumen, 5.928 orang saksi TPS Partai Golkar dari 244 desa dan 15 kelurahan pada 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Serta 6.450 orang saksi TPS Partai Golkar dari 266 Desa dan 12 Kelurahan pada 20 Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara.

Sebelumnya, Bamsoet yang juga pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA), PT. Banjarnegara Agro Mandiri Sejahtera (BAMS), dan Mexolie Hotel Kebumen ini juga telah memberikan pembekalan nilai-nilai kebangsaan dan berbagai peraturan yang harus dipatuhi para saksi guna mencegah terjadinya kecurangan di tempat pemungutan suara.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, para peserta Pemilu, baik partai politik maupun kandidat yang diusung dalam Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, juga harus senantiasa mematuhi prosedur dan mekanisme terkait administrasi pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Pengelolaan dana kampanye dari mulai penerimaan dan penggunaannya, tidak boleh melanggar ketentuan UU No.7/2017 tentang Pemilu yang memuat aturan pembatasan sumbangan dana kampanye.

“Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok maksimal Rp 25 miliar dan perusahaan atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 25 miliar. Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu, sehingga tidak ada transaksi keuangan di luar batas kewajaran yang berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang pada akhirnya merusak perkembangan demokrasi di Indonesia,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, angka transaksi keluar masuk uang selalu tinggi. Misalnya pada Pemilu 2019, transaksi keuangan terkait kontestasi politik mencapai Rp 540 triliun di Jakarta, dan Rp 367 triliun di Jawa Timur. Dalam setiap Pemilu dan Pilkada, juga selalu terjadi peningkatan lonjakan penukaran uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu.

“Karena itu, KPU, Bawaslu, PPATK, serta Kepolisian harus meningkatkan koordinasi dan sinergi agar bisa saling tukar informasi guna mencegah masuknya dana kampanye ilegal. Sekaligus menindaklanjuti apabila ada temuan yang mencurigakan. Sehingga Pemilu tetap menjadi ajang adu gagasan visi, misi, serta program kerja. Bukan malah menjadi adu pengumpulan uang, untuk kemudian digunakan untuk jual beli suara rakyat,” pungkas Bamsoet. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *