Connect with us

TIPIKOR

KPK Persilahkan MAKI Praperadilan : SP3 Tersangka SJN & ITN Sesuai UU

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian  Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus dugaan TPK dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Otomatis, penyidikan terhadap suami-istri Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN) pemilik BDNI dihentikan.

Seperti diketahui, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN) dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

“Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah SJN dan ITN. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lewat akun Twitter KPK_RI, Senin (05/04/2021).

Sjamsul Nur Salim

SJN dan ITN, diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Salah satu pertimbangan KPK untuk menghentikan penyidikan ini adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum Kasasi SAT kepada Mahkamah Agung. Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan,” jelas Marwata.

Namun, lanjutnya, berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

“KPK menghentikan penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK,” pungkasnya.

MAKI akan Gugat SP3 KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilayangkan karena KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Terbitnya SP3 tersebut, penyidikan perkara terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dihentikan.

“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (02/04/2021) kemarin.

KPK menerbitkan SP3 kasus ini pada Kamis (01/04/2021) kemarin. Ini menjadi kali pertama KPK menghentikan penyidikan sebuah kasus pasca UU KPK hasil revisi disahkan pada 2019.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 kasus itu. MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan tersebut pada akhir April 2021 nanti.

Menurut MAKI, alasan KPK menerbitkan SP3 tak bisa diterima begitu saja. MAKI mengatakan, meski Mahkamah Agung (MA) melepas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) namun masih ada penyelenggara negara lain yang bisa dijerat KPK. Sebab, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Syafruddin, KPK menyebut perbuatan Syafruddin dilakukan secara bersama-sama dengan penyelenggara negara lain. Jadi, menurut MAKI, alasan KPK menyebut tak ada unsur penyelengara negara dalam kasus ini tak bisa diterima.

Koordinator MAKI, Boyamin

“Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti, sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti,” kata MAKI.

Selain itu, menurut MAKI putusan lepas MA terhadap Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3. Karena menurut MAKI, Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

“Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain,” kata dia.

MAKI menyebut, sejatinya KPK tetap mengajukan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa). Sebab, selama ini Sjamsul dan Itjih merupakan buronan yang tak kunjung ditangkap KPK.

“MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” kata dia.

MAKI menyebut dirinya pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara dugaan korupsi BLBI BDNI. Dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

“Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI,” kata dia. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *