Connect with us

HUKRIM

Komplotan “Sumatera” Spesialis Curanmor R-2 : Digulung Polsek Kalideres

Published

on

JAKARTA, | KopiPagi : Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan komplotan kelompok Sumatera Spesialis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor R-2) yang kerap meresahkan masyarakat  Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku Curanmor, 2 diantaranya merupakan kasus residivis dengan kasus yang sama

Komplotan Curanmor R-2 kelompok Sumatera yang diamankan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kalideres berhasil mengungkap pelaku Curanmor R-2.

“Para pelaku yang berhasil diamankan telah beraksi sebanyak 5 kali,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin (05/09/2022).

Di kesempatan yang sama Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pihaknya mengamankan 3 orang pelaku yang menamai sebagai kelompok Sumatera yang merupakan spesialis Curanmor.

“Ke 3 Pelaku kelompok Sumatera yang diamankan tersebut diantaranya, ME, US, dan WS, 2 diantaranya ME dan US merupakan seorang residivis kasus curanmor,” ujar AKP Syafri Wasdar

Lanjut Syafri mengatakan, adapun dari para pelaku yang diamankan memiliki peranan yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya

Pelaku ME dan US bertugas mengambil sepeda motor, sementara pelaku WS bertugas mengawasi tempat kejadian.

“Ketiga Pelaku mencari sasaran dengan cara random (secara acak),” terang AKP Syafri Wasdar

Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 lembar STNK sepeda motor milik korban berikut 2 kunci kontaknya, 1 unit sepeda motor Honda Beat B-4632-TXR yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 1 buah kunci letter T berikut 4 mata kuncinya, kunci letter Y, 1 kunci magnet, 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih Nopol B-5857-TGDb sepeda motor milik korban MR dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu nopol B4057-BHV sepeda motor milik korban AH

“Para pelaku tersebut sudah melancarkan aksinya selama 1 tahun,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 2 Kuhpidana. Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *