Connect with us

NASIONAL

Ketua MPR RI : Kaji Ulang Iuran Tapera yang Memberatkan Para Pegawai Swasta

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Perbincangan mengenai ketentuan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi para pekerja yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, kini tengah ramai dibicarakan.

Ketua MPR RI dalam merespon secara tertulis, Selasa (28/05/2024), meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja. Hal itu dikarenakan kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pekerja, termasuk bagi para pegawai swasta.

Pemerintah diminta untuk membuka ruang dialog dengan para pekerja maupun dengan para ahli, terkait penerapan regulasi tersebut. Sehingga, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani.

MPR RI minta agar pemerintah turut mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji yang akan digunakan untuk tapera, seperti daya beli masyarakat, besaran upah minimum regional, dan lainnya, dan kejelasan manfaat dari dilakukannya pemotongan tersebut, sehingga masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan.

Oleh karena itu, pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat. Sehingga, ke depannya diharapkan berbagai kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan telah melalui kajian secara matang dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat. *Kop.

Exit mobile version