Connect with us

INFO PUBLIK

Polri Diminta Sosialisasi Pemberlakuan SIM-C1 dan Berikan Tenggang Waktu

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM-C1 mulai tanggal 27 Mei 2024 di Indonesia untuk pengendara roda dua dengan kapasitas kecepatan 250 sampai 500 cc.

Atas pemberlakuan SIM-C1 tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam respon tertulisnya, Selasa (28’05/2024) meminta Polri untuk menyampaikan sosialisasi mengenai pemberlakuannya SIM-C1 tersebut kepada masyarakat. Sehingga, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kapasitas kecepatan 250-500 cc dapat segera memenuhi kewajibannya untuk membuat SIM C-1.

Polri sebaiknya melakukan kebijakan dengan memberikan tenggang waktu bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 sampai 500cc, sampai waktu tertentu guna memberi kesempatan bagi mereka untuk membuat SIM C1 tersebut.

MPR RI meminta Polri memastikan masyarakat yang akan membuat SIM-C1 agar mengikuti prosedur yang berlaku, serta dinyatakan lulus dalam seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, baik syarat administrasi, ujian teori, maupun praktik. Sehingga, masyarakat yang memiliki SIM-C1 benar-benar sudah memahami dan memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam berkendara di jalan.

Polri, tulis Bamsoet, agar mengimbau kepada pengendara roda dua dengan kapasitas 250 sampai 500 cc untuk mematuhi rambu-rambu yang ada, bersopan santun dalam berlalu lintas, serta memperhatikan tingkat keamanan dalam berkendara. *Kop.

Exit mobile version