Connect with us

HUKRIM

Kejati Sulsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kemenperindag

Published

on

MAKASSAR | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli dan sewa aset pada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) melalui PT Patun Makatex.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam diperoleh fakta bahwa ini menyangkut masalah perdata, bukan ranah pidana khusus,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Sutarmi SH MH, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya kepada koranpagionline.com, Selasa (04/04/2023).

Dalam jawaban tertulisnya kepada wartawan, Sutarmi menjelaskan bahwa pada Tahun 2021 Lembaga Anti Korupsi (LAKSUS) Sulawesi Selatan telah melaporkan tentang dugaan tindak pidana korupsi jual beli dan sewa aset Kementrian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) melalui PT. Patun Makatex yang diduga dimanfaatkan secara illegal sejak tahun 2012 s/d 2021.

Atas laporan tersebut, maka Tim Penyelidik pada Kejati Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print – 127/p.4/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Hasil Pemeriksaan Tim Penyelidik perkara ini dihentikan sejak bulan Agustus Tahun 2021 dengan kesimpulan perkara ini belum dapat ditindak lanjuti ke tahap Penyidikan,” terang Sutarmi.

Seperti diketahui Leonard Eben Ezer Simanjuntak baru menjabat sebagai Kajati Sulsel terhitung 7 Februari 2023.

Pria low profile yang akrab disapa Leo ini menggantikan Raden Febritriyanto yang terbilang cukup lama sebagai Kajati Sulsel, yakni sejak Februari 2021. selanjutnya Febri menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) di Kejaksaan Agung. *Kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *