Connect with us

HUKRIM

Kejati Papua Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SKTM

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan satuan kerja pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kali ini di bawah komando Kajati Papua, Nikolaus Kodomo SH,MH, bersama Aspidsus Kejati Papua, Irwanudin Tajudin, kembali menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah  untuk zona 1  jaringan listrik oksibil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua tersangka  yakni DP selaku PPTK dan ROR selaku Ketua Pokja di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Abepura,” ujar Aspidsus Kejati Papua, Irwanuddin Tajuddin, kepada koranpagionline.com, Sabtu (23/07/2022)

Seperti diketahui Kejati Papus berhasil membongkar kasus korupsi pemberian kredit fasilitas kredit modal kerja (KMK) konstruksi senilai Rp.188 milyar oleh Bank Papua Cabang Enaratale tahun 2017.

Selain membongkar korupsi pemberian KMP (Kredit Modal Kerja) senilai Rp 188 milyar dan menahan dua tersangka, Kejati Papua juga berhasil membongkar korupsi pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah (SKTM) untuk zona 1 jaringan listrik oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp 19 milyar. Dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan di Rutan Abepura.

“Terkait fasilitas KMK, Kejati Papua menahan tersangka P, selaku analisis kredit Bank Papua Cab. Enarotale dan tersangka RLL, selaku kepala Bank Papua Cab. Enorotale,” ujar Kajati Papua, Nikolaus Kodomo, kepada koranpagionline.com , Selasa (19/07/2022).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua, Irwanudin Tajudin, SH,MH, menambahkan, selain menahan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit KMK, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua juga menahan HK (kontraktor PT Nusra Power) dan JK Konsultan Pengawas, di Rutan Abepura Papua.

Penanganan keduanya terkait korupsi pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah (SKTM) untuk zona 1 jaringan listrik oksibil Kabupaten  Pegunungan Bintang nilai proyek kurang lebih Rp 44 milyar dengan dugaan korupsi Rp 19 milyar,” tutur Irwanudin Tajuddin.

Kajati Papua, Nikolaus Kodomo, berjanji akan menuntaskan perkara ini secepatnya dengan tetap memegang teguh prinsip penanganan sebuah kasus yang berkeadilan dan humanis.

“Hal ini sesuai semangat yang kerap kali digaungkan Jaksa Agung Burhanuddin dalam menangani penegakan hukum,” tandas Nikolaus Kodomo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *