Connect with us

HUKRIM

Kejati Kalbar Hentikan  Penuntutan 25 Perkara Pidana Umum Melalui RJ

Published

on

PONTIANAK | KopiPagi : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, mengungkapkan, hingga pertengahan Agustus 2022 ini Korps Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar telah menghentikan penuntutan sebanyak 25 perkara pidana umum melalui Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelum disetujui RJ, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri langsung oleh bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana,” ujar Masyhudi.

Menurut Masyhudi, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:

– telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– tersangka belum pernah dihukum;

– tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

– tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

“Kita akan terus mengupayakan pekara–perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restoratif Justice untuk kedepannya,” tutur Masyhudi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version