Connect with us

HUKRIM

Kejati Jabar Bongkar Mafia Tanah Aset Desa Mandalawangi Kab. Bandung

Published

on

BANDUNG | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) membongkar dugaan praktik sindikat mafia tanah di Desa Madalawangi, Kabupaten Bandung, yang mengakibatkan hilangnya aset desa seluas 11.000 meter persegi atau ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.

Terbongkarnya dugaan praktik mafia tanah ini berawal dari operasi intelijen yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) pada bidang intelijen Kejati Jabar berdasarkan informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung.

Hasil operasi intelijen itu dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, data awal dan keterangan sejumlah pihak, tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Jabar bergerak cepat dengan menahan D, mantan Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

D Merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidanakorupsi terkait peralihan aset desa seluas 11.000 meter persegi atau mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,3 niliar.

“Tersangka D ditahan selama 20  hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021  sampai 18 Desember 2021. Penahanan D yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor :  Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 atas nama D,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, kemarin.

Modus operandi yang dilakukan D berawal dari Desa Mandalawangi yang mempunyai aset desa atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg, Kabubapen Bandung.

Pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akte jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.

Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi).

Setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.

“Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar,” jelasnya.

Tersangka D dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jabar masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait praktik dugaan sindikat mafia tanah di Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung, itu. “Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” katanya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *