Connect with us

MARKAS

Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 triliun

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selama tahun 2022 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7, 6 triliun.

“Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari perkara pidana khusus maupun perdata dan tata usaha,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Reda mengatakan, Rp7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara.

“Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp 5,7 triliun,” katanya.

Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara.

“Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini,” katanya.

Terkait program tangkap buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target.

Menurut Reda, DPO menjadi target pihak Kepolisian yang terjerat kasus hukum atau kriminalitas sehingga patut segera diamankan.

DPO ini bukan hanya daftar dari Kejati DKI melainkan juga tambahan dari provinsi lain yang meminta bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta.
​​​​​​
Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta
menegaskan, pihaknya lebih mengutamakan penangkapan dan pengamanan DPO di wilayah DKI Jakarta, baru mengupayakan wilayah lainnya.

“Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang,” katanya.

Terkait dengan
penyelesaian perkara melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Kejati DKI Jakarta telah menyelesaikan sebanyak 30 perkara melalui proses RJ.

“Untuk seluruh wilayah Kejati DKI Jakarta yang meliputi lima kejari telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di tahun 2022,” ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Patris Yusrin Jaya.

Menurut Patris, jumlah tersebut mencapai 93,75 persen dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice.

Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara RJ berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi para terdakwa.

Sehingga, atas dasar kemanusiaan, para korban menyampaikan telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.

“Secara umum, karena ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orangtuanya sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu,” ungkap Patris.

“Jadi bukan orang mau mencuri untuk kaya, sehingga atas dasar kemanusiaan, kami upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ tanpa mengesampingkan kepentingan korban,” pungkas dia.* Kop

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *