Mantan Dirut Indorama ditahan Kejati Jakarta. Ist.
JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk periode 2019 – 2023, AP, terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 – 2023.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH MH, Kamis (19/09/2024), di Jakarta, menyebutkan bahwa selain AP, tim penyidik juga menahan tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020 – 2023, dan tersangka CSY, Head of Finance PT IGM periode 2019 – 2021.
“Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” kata Syahron.
Syahron menjelaskan, Tersangka AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Lalu Tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM) padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM, selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Sedangkan Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan menyebutkan bahwa para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
“Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur Syahron.