Connect with us

HUKRIM

Dibuka Jampidum : Kejati DKI Jakarta Gelar FGD, Sosialisasikan KUHP Baru

Published

on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta seusai menggelar Focus Group Discussion (FGD). Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Guna menyongsong pelaksanaan UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati)  DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD). FGD yang dibuka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, dilaksanakan Kejati DKI Jakarta, Jumat (09/08/2024).

Selain Jampidum Asep Mulyana, ada juga Wakil Ketua Mahkamah Agung

Bidang Non Yudisial H. Suharto, SH MHum dan Guru Besar Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, yang turut hadir sebagai narasumber.

Seperti diketahui pada 2 Januari 2023 lalu telah disahkan UU Nomor 1/2023 tentang KUHP yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.

Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan,

penuntutan dan eksekusi.

Sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum, maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini.

Sejalan dengan perintah Jaksa Agung RI agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *