RS Adhiyaksa di Kragilan Serang Banten yang diresmikan Jaksa Agung, Burhanuddin. Ist.
SERANG | KopiPagi: Jaksa Agung Burhanuddin, Jumat (27/09/2024), meresmikan dimulainya operasional (soft opening) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, yang berlokasi di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin menggunakan, pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini merupakan langkah konkret dalam mendukung perluasan akses kesehatan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di luar penegakan hukum yaitu menyelenggarakan kesehatan yustisial.
Atas dasar tersebut, Jaksa Agung menuturkan, Kejaksaan dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien.
“RSU Adhyaksa Banten diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau semua lapisan masyarakat dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas,” jelasnya .
Orang nomor 1 di Kejaksaan RI itu mengungkapkan, nantinya pelayanan RSU Adhyaksa Banten 95% diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Sedangkan 5% diperuntukkan bagi kepentingan penegakan hukum Kejaksaan,” katanya.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung mengungkapkan, Kejaksaan seringkali dihadapkan dengan beberapa hambatan, khususnya terkait dengan kesehatan jasmani maupun rohani dari Tersangka atau Terdakwa yang dikenakan tindakan hukum meliputi penahanan, wajib lapor, pencegahan, dan penangkalan.
“Oleh karena itu, eksistensi RSU Adhyaksa Banten nantinya akan menjadi pendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efesien sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Kejaksaan,” tutur Jaksa Agung.
Dia berpesan kepada seluruh pejabat, pegawai, serta personal lainnya di RSU Adhyaksa Banten untuk senantiasa menjaga, merawat dan menjadikan gedung ini sebagai sarana untuk selalu dapat memberikan layanan kesehatan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
Peduli Banten
Sebelumnya Ketua Pokja pembangunan RSU Adhyaksa, Banten, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, dalam sambutannya melaporkan bahwa rancangan rumah sakit yang dibangun adalah mengikuti ketentuan tentang perumahsakitan secara umum yang dapat memberikan layanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat luas.
“Namun memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial Kejaksaan,” kata Reda Manthovani, antara lain:
* Memiliki fasilitas untuk pembantaran, yakni melakukan perawatan dan pengobatan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pidana guna mempermudah pemantauan kesehatan.
* Memiliki fasilitas untuk assessment pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan merehabilitasi terpidana pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Penuntut Umum;
* Memiliki fasilitas untuk dapat melakukan pengujian laboratorium forensik yang diserahkan oleh Penyidik secara mandiri agar merdeka dalam pengambilan keputusan terhadap suatu perkara
Untuk diketahui, RSU Adhyaksa Banten dapat memberikan layanan kesehatan unggulan bagi masyarakat yakni sebagai berikut:
* Layanan Kesehatan untuk Kanker (Oncology Center);
* Layanan Kesehatan untuk Ibu dan Anak;
* Layanan Kesehatan untuk Trauma (Trauma Center);
* Layanan Kesehatan untuk Centralized Medical Check-Up dan Wellness Center.
Selain layanan unggulan tersebut di atas, RSU Adhyaksa Banten juga menyediakan pelayanan medik umum, medik spesialis, dan medik sub spesialis berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya, serta layanan kesehatan yustisial Kejaksaan.
Sebagai informasi, RSU Adhyaksa Banten dibangun pada lahan milik Kejaksaan RI (berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 2,3,4 atas nama Pemerintah RI Cq Kejaksaan RI) seluas ±14 Ha yang berasal dari barang rampasan tindak pidana korupsi ditambah hibah dari pemerintah daerah Provinsi Banten, yang berlokasi di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Kejaksaan RI juga telah telah memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan untuk dimulainya kegiatan operasional RSU Adhyaksa Banten dan telah dilengkapi dengan alkes dan alkes pendukung, furniture dan interior yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di atur dalam ketentuan tentang perumahsakitan,” jelas JAM-Intelijen.
Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen menyampaikan apresiasi kepada Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka mendukung pendirian Rumah Sakit Adhyaksa Banten.
“Kami juga memohon dukungan dari Bapak, Ibu dan seluruh pihak terkait, serta dari seluruh warga Banten untuk dapat mewujudkan operasionalisasi dan pengelolaan RSU Adhyaksa Banten yang dapat mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat sekaligus dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien,” tutur JAM-Intelijen.
Acara peresmian RSU Adhyaksa Banten ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Jambin Bambang Sugeng Rukmono, Jamdatun Narendra Jatna, Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Hukum Rildo Ananda Anwar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. *Kop.