Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Sultra dan PTPN XIV Jalim Kerja Sama Bantuan Hukum

Published

on

KENDARI | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menggelorakan berbagai upaya dalam rangka menciptakan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan yang bersih dari penyelewengan pada setiap instansi/lembaga negara/BUMN/BUMD di Provinsi Sultra.

Kali ini, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja, Kejati Sultra dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV menjalin kerja sama terkait bantuan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja di Kendari, Selasa mengatakan pihaknya

“Kejati Sultra empunyai tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain melakukan penegakan, pelayanan, bantuan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ujar Raimel usai menandatangani MoU dengan PTPN XIV di Kendari, Selasa (25/10/2022).

Menurut Raimel, ruang lingkup perjanjian kerja sama adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV.

Dia menyampaikan, pihaknya sebagai pengacara negara siap memberikan bantuan hukum apabila PT Perkebunan Nusantara XIV membutuhkan hal tersebut baik bantuan, pelayanan maupun pertimbangan hukum.

Ia menyebut perjanjian kerja sama itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam upaya penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara

Dia mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang di alami oleh para pihak di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,” ujar dia.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa perjanjian kerja sama yang dibangun tersebut tidak dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam melakukan pendampingan hukum untuk pelaksanaan berbagai kegiatan di masa yang akan datang.

“Agar tujuan penegakan hukum yang dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dapat terwujud sebagaimana diharapkan,” katanya.

Direktur PT. Perkebunan Nusantara XIV, Tio Handoko berharap dengan adanya kerja sama tersebut dapat meningkatkan kinerja pihaknya karena ada kepastian hukum, pendampingan dan bantuan hukum lainnya apabila pihaknya mendapatkan suatu permasalahan hukum. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version