Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Banten Kebut Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Kab. Lebak

Published

on

SERANG | KopiPagi :  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kebut penyidikan praktik mafia tanah yang diduga terjadi di BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (24/10/2022), mengungkapkan, terkait pengusutan itu tim penyidik  melakukan penyitaan sebuah Apartemen milik AM, eks Kepala BPN Lebak yang jadi tersangka kasus suap pendaftaran tanah.

Apartemen itu diduga dibeli dari hasil suap yang nilainya tembus Rp15 miliar. Dalam aksinya, AM tidak sendirian. Dia dibantu oleh tersangka DEN selaku eks honorer di BPN Lebak yang menyambungkan dengan tersangka S dan EHP.

“Kita sudah sita dokumen, sertifikat, apartemen, rumah dari tersangka AM,” ujar Kajati Banten yang kerap disapa Leo ini.

Dalam membongkar transaksi keuangan, penyidik telah bekerjasama dengan PPATK. Bahkan, perkara itu tidak menutup kemungkinan bisa masuk pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terhadap penanganan tersangka ini tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke TPPU,” kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Menurutnya, suap atau gratifikasi Rp15 miliar dilakukan secara bertahap oleh tersangka S kepada tersangka AM melalui dua rekening swasta.

“Rp15 miliar untuk kepentingan pribadi sudah, tersangka AM sudah mengakui, jadi dari rekening sudah jelas kemana,” terangnya.

Sejauh ini, penyidik juga telah menemukan sejumlah bidang tanah yang telah diurus tersangka S yang dipermudah oleh tersangka AM.

“Untuk sementara sudah ditemukan beberapa bidang tanah, tinggal melakukan penggeledahan di tempat-tempat pengurusan tanah,” jelasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *