Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Tahan Direktur PT Tatwa Jagatnata dan PPK Dishub Buton Selatan

Published

on

BUTON | KopiPagi : Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka CH.ESH, selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata, dan AR, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody SH, dalam siaran persnya, Selasa (18/07/2023), menyebutkan, kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000, tanpa Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Akibatnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan,” ujar Dody.

Terkait hal ini, KPA dan PPK tidak melakukan TUPOKSI sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan.

Sebelumnya penyidik menetapkan 3 orang Tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).

Seharusnya ketiga Tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini, namun dengan alasan sakit, Tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali.

“Sedangkan kedua Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau,” tutur Dody. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *