Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan Penuntutan 21 Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui sebanyak 21 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/07/2023), menyebutkan, perkara-perkara tersebut adalah :

1. Tersangka Aciu alias Keong bin Acuh dari Kejari Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Arif Jauhari bin Difi Sopandi dari Kejari Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Hanifah Mutmainnah Al Mutawakkil alias Akila binti Azwir Ja’far dari Kejari Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Muhammad Irfan bin Syarifuddin dari Kejari Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Tersangka Julaiha binti Ahmad dari Kejari Hulu Sungai Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Jansen Panekenan alias Bili dari Kejari Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

7. Tersangka Liaren Pangewadari Cabang Kejari Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Anton bin Cun An dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

9. Tersangka Asep bin Wahyudin dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10. Tersangka Randi alias Salju alias Putri Amelia bin Zulkarnaini dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Wahyu Candra bin Kastolani dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka Rangga Saputra dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka Asmawati dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Septian Bimantara dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka Abdul Rohman dari Kejaro Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Subsider Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

16.Tersangka Hariyanto alias Ayo bin Muhammad Rasyad dari Kejari Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka Sinarto bin Saliman dari Kejari Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

18. Tersangka Robi Alpian Dinsta bin Novi Herwansyah dari Kejari Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

19. Tersangka Usman Efendi bin Ahmad Karso dari Kejari Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) tentang Pengancaman.

20. Tersangka Florentianus Dasilvs alias Lim dari Kejari Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Wilfridus Doni Balar alias Pampam dari Kejari Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *