Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan 8 Perkara Pidum Berdasarkan Restoratif Justice  

Published

on

 JAKARTA | KopiPagi: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Dr Fadil Zumhana SH MH, menyetujui sebanyak 8 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). 

Kedelapan perkara itu adalah:  

1. Tersangka Cepi Nurjaman bin Dadi Rosadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.  

2. Tersangka Agus Salim bin (alm) Embit Maryadi dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.  

3. Tersangka Deni Darmawsnsyah bin Agih Pagih dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.  

4. Tersangka I Hardir Manuho dan Tersangka II Karmila Hatibae dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan

5. Tersangka Arya Praditya Pakaya dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

6. Terrsangka Zulfikar Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

7. Tersangka Ezra Dina Rarung alias Dina dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.  

8. Tersangka La Ubu bin La Bolo dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 

Tersangka belum pernah dihukum; 

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 

Sncaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; 

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; 

Pertimbangan sosiologis; 

– Masyarakat merespon positif. 

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana.

Pewarta: Syamsuri 

Exit mobile version