Connect with us

HUKRIM

Kasus Penipuan : Penasehat Hukum GP Keberatan Terdakwa 2 Tidak Ditahan 

Published

on

TANGERANG | KopiPagi : Sidang lanjutan kasus penipuan cek kosong yang dilakukan oleh terdakwa Christine Rustandi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/04/2022). Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pendapat atau tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) Penasehat Hukum terdakwa I GP.

Dalam tanggapannya JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan/ eksepsi Penasehat Hukum terdakwa I GP, menetapkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang Undang, dan menetapkan pemeriksaan atau persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Gamal Putra dilanjutkan.

Dalam sidang sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa I GP mengajukan nota keberatan atas penanganan perkara Terdakwa II Christine Rustandi dilakukan secara istimewa karena hanya dilakukan penahanan selama 1 hari. Sedangkan terdakwa I GP ditahan sejak tanggal 23 April 2021 hingga sekarang. Padahal yang mengeluarkan Cek Bank BJB sebesar Rp 1.050.000.000,- pada tanggal 20 Nopember 2020 ternyata kosong.

Dalam tanggapannya Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap terdakwa GP dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) KUHP. Selanjutnya didakwakan kepada terdakwa GP yaitu Pasal Jo. Pasal 55 Ayat 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah kejahatan yang dapat dilakukan penahanan sebamana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHP.

Namun terkait dengan sikap Penuntut Umum yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa lainnya yaitu Christine Rustandi dengan alasan sakit berdasarkan surat No. Lab 2203150006/15-03-2022 menunjukan bahwa trombosit dan leukosit terdakwa berada dibawah ambang batas.

“Berdasarkan informasi dari penyidik Kepolisian Resort Tangerang Selatan yang memeriksa perkara di tingkat penyidikan menyatakan bahwa saat dilakukan penahanan oleh penyidik, terdakwa mengeluh sakit dan meminta ijin untuk dirawat oleh dokter. Terdakwa lalu memeriksakan diri ke Rumah Sakit EMC alam sutera pada 23 Maret 2022 dengan no rekam medik 00-19-18-90. Alasan Penuntut Umum tidak melakukan penahanan terdakwa Christine Rustandi karena alasan kesehatan dan tidak diterima oleh Penasehat Hukum terdakwa GP seharusnya melakukan Pra Peradilan,” jelas JPU dalam tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Gamal Putra.

Seperti diketahui, bahwa Terdakwa I GP bersama sama dengan Terdakwa II Christine Rustandi pada tanggal 17 Nopember 2020 telah melakukan perbuatan yang diduga sebagai perbuatan penipuan secara bersama-sama atau perbuatan penggelapan bersama-sama.

Christine Rustandi ketika menghadiri sidang dimintai komentar oleh awak media, dengan alasan sedang sakit tidak mau menjawab pertanyaan awak media.

“Saya sedang nggak enak badan, tolong kasih nomer telpon bapak, nanti saya hubungi.” Elak Christine. Tapi hingga berita ini diturunkan Christine belum menghubungi penulis.

Sementara Muhammad Solihin HD, S.H.M.H dan Nurhayati Shigeno, S.H.M.H, mengaku kecewa terdakwa  2 dalam hal ini Christine Rustandi tidak ditahan, padahal  Terdakwa 2 pemilik cek kosong.

“Kami kecewa kenapa terdakwa 2 tidak ditahan, ini tidak fair. Kami sangat keberatan klien kami ditahan,” tegas Nurhayati Shigenk S.H. M.H

Dan yang menjadi pertanyaan, kenapa sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan terhadap terdakwa II Christine Rustandi? Ada apa? Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/04/2022) dengan agenda Putusan Sela oleh Majelis Hakim. Kita tunggu saja akankah keadilan ditegakkan dengan sebenar-benarnya! *Byl/Kop.

Exit mobile version