Connect with us

HUKRIM

Indra Kenz dan 2 Unit Mobil Mewah Diserahkan Bareskrim ke Kejari Tangsel

Published

on

TANGSEL | KopiPagi : Tersangka kasus investasi bodong binary option (Binomo), Indra Kesuma alias Indra Kenz langsung digelandang penyidik Bareskrim Mabes Polri ke ruang tahanan Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), setibanya di gedung Adhyaksa Tangerang Selatan, Jumat (24/06/2022) pagi.

Mobil mewah yang disita dari Indra Kenz untuk barang bukti.

Indra Kenz, termasuk dua unit mobil mewah Ferrari dan Tesla, yang dijadikan alat bukti atas kasus penipuan berkedok investasi itu pun diserahkan penyidik ke jaksa di Kejari Tangsel.

“Sekitar pukul 08.30 WIB tiba di sini. Ada dua mobil mewah Ferari dan Tesla yang diparkir di gedung,” kata petugas sekuriti Kejari Tangsel, Jumat (24/06/2022) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penipuan trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejari Tangsel. Proses pelimpahan Indra Kenz serta barang bukti dilakukan hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (23/06/2022) kemarin.

Ditahan di Rutan Mabes Polri

Tersangka investasi bodong Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya ditahan di rumah tahanan Mabes Polri, setelah pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/06/2022). Hal ini semata lebih dari faktor pemgamanan.

“Karena lebih faktor pengamanan,” kata Kepala Kejari Tabgsel, Aliansyah menjelaskan alasannya.

Aliansyah menerangkan telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Mabes Polri, terkait kasus investasi bodong Binary Option dengan tersangka Indra Kenz.

“Selanjutnya terhadap tersangka Indra Kenz kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri, untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini Jumat 24 Juni hingga 13 Juli 2022,” ucap dia.

Dengan telah diterimanya tahap II, Aliansyah juga meminta Pidana Umum Kejari Tangsel untuk secepatnya menyelesaikan administrasi serta menyiapkan dakwaan terhadap tersangka.

“Setelah penyerahan tahap II ini dan penyelesaian administrasi, secepatnya saya perintahkan Kasi Pidum untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk disidang ke pengadilan. Supaya masyarakat tahu kita laksanakan penanganan perkara ini dengan cepat, transparan dan biaya ringan,” ungkap Aliansyah. *Mdk/Syam/Kop.

Exit mobile version