Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Kadisdik Prov. Jabar Izinkan Study Tour SMA, SMK & SLB : Simak Syaratnya

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengizinkan SMK, SMA dan SLB di seluruh wilayah Provinsi Jabar mengadakan kegiatan kelulusan termasuk study tour. Kebijakan ini sebagai upaya mendukung perkembangan dan pemulihan perekonomian di Jabar, pascapandemi Covid-19.

“Adapun kegiatan perpisahan itu bisa dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat juga berpedoman pada status kesiagaan Covid-19 di wilayahnya masing-masing,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi di Bandung, Jabar, Selasa (10/05/2022).

Ia mengatakan, kebijakan memperbolehkan siswa SMK, SMA dan SLB menjalani study tour ini dalam rangka mendukung perkembangan dan pemulihan perekonomian di Jabar, pascapandemi Covid-19.

“Kami mengizinkan untuk sekolah yang akan melaksanakan kegiatan perpisahan sekolah, khususnya bagi siswa kelas XII yang sudah lulus,” terang Dedi.

Namun, lanjut Dedi, yang menjadi catatan maupun syarat bagi sekolah yang akan melaksanakan acara perpisahan, yaitu kegiatan yang bersifat di luar sekolah termasuk study tour harus dilakukan di wilayah Jabar. “Kita berharap perpisahan sekolah tidak di lakukan di luar wilayah Jabar. Dasarnya dalam rangka pemulihan ekonomi daerah,” harapnya.

Bukan tanpa alasan, Dedi menegaskan, syarat tersebut harus dilaksanakan sebagai upaya mendukung perkembangan dan pemulihan perekonomian di Jabar, pasca pandemi Covid-19. “Karena kalau warga dan siswa di Jabar membelanjakan atau berkeliling di daerah Jabar, ekonomi akan naik,” imbuhnya.

Menurut Dedi, banyak pihak yang termasuk siswa didik yang jenuh dengan hadirnya Pandemi Covid-19. Hal itu pula yang membuat pihaknya mengeluarkan kebijakan memperbolehkan sekolah menggelar study tour.

Terlebih saat ini sudah ada kepastian KBM tatap muka 100 persen bagi SMA SMK dan SLB di Jabar. Adapun waktu dan jumlah siswa saat KBM berjalan seperti sebelum terjadi pandemi.

“Hanya saja terkait dibukanya kantin dan fasilitas perilaku hidup sehat, diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu, saat KBM masih harus memakai masker. Semua kegiatan itu juga masih harus menyampaikan pemberitahuan ke satuan tugas Covid-19,” pungkasnya. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *