Connect with us

HUKRIM

Jatanras Polres Simalungun Berhasil Ringkusn Pelaku Tindak Pidana 3O3

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mencidukn pelaku tindak pidana 303 perjudian jenis tebakan angka, di Jalan Sandang Pangan Ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada Jumat (29/07/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBO Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP  Rachmat Aribowo,  SIK., MH, membenarkan informasi tersebut.

“Benar Tim Jatanras berhasil  melalukan penangkapan terhadap tersangka yang  diduga pelaku tindak pidana perjudian didaerah Kecamatan Bandar. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika Strk,” kata Kasat Reskrim.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika Strk menjelaskan,  bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah warung seputaran Jalan Sandang Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan.

Ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya Sabtu (30/07/2022),  Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika Strk,” kata Kasat Reskrim.

Satendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan pemeriksaan disalah satu warung sesuai informasi yang disampaikan,” ucap Bayu.

Dari pemeriksaan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial LS (47) warga Jalan Sabda Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari LS,  tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO warna biru dimana  terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, uang sebesar Rp.190.000, 3 lembar kertas terdapat angka-angka tebakan jenis Sydnay, dan 1 buah pulpen.

Saat dilakukan introgasi awal terhadap LS, tersangka mengakuil, bahwa perbuatnya tersebut, siap dipertanggung jawabkan.

Atas pengakuan LS tersebut,  selanjutnya Tim Jatanras membawa LS ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” tandas Bayu. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *