Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui Penghentian 10 Perkara Pidana Umum 

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui 10 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Adapun 10 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka Muhammad Fahri Roihan bin Syamsudin dari Kejari Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  1. Tersangka Dina Maria Sihombing dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  1. Tersangka Haris  Muds bin Aswar Hamid dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  1. Tersangka Heru Nugroho dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  1. Tersangka Deri Daeng Baji binti Barakka dari Kejari Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  1. Yersangka Muhammad Tahir bin Barakka dari Kejari Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  1. Tersangka Aco bin Kone dari Kejari Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  1. Tersangka Usman bin Tanri (Alm) dari Kejari  Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  1. Tersangka Bahazatulo Gulo alias Faisal bin (Alm) Tali Sehki dari Kejari Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  1. Tersangka Msristun alias Atun dari Kejari Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surata Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *