Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana : Setujui 2 Permohonan RJ Kajari Jakpus

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan perkara secara damai di luar pengadilan atau yang dikenal dengan istilah Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus), Hari Wibowo SH MH.

Pemberhentian dilakukan setelah Jampidum Fadil Zumhana dalam gelar perkara (ekspose) secara virtual menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakpus.

“Benar, ada dua permohonan penghentian penuntutan perkara pidum melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Kejagung Fadil Zumhana ” kata Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, Jumat (24/03/2023).

Dikatakanya lebih lanjut kedua perkara tersebut atas nama tersangka Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani, “Para tersangka dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Alasan penghentian penuntutan melalui proses RJ ini diberikan, antara lain, karena kemanusian, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,

Setelah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, termasuk pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif

Kemudian melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing-masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor:12/M.1.10./ Eoh.2/03/2023 terhadap perkara atas nama tersangka Firman Zailani dan Nomor:13/M.1.10/Eoh.2/03/ 2023 terhadap perkara atas nama tersangka Muhamad Riyansyah.

Bani menambahkan bahwa, tersangka Muhamad Riyansyah mengambil hp milik saksi Ricky Kurniawan karena terpaksa untuk menghidupi keluarganya dan anaknya yang berusia 1,5 tahun yang menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan sehingga anak tersangka selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urine), hingga suatu hari akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya.

Kemudian tersangka Firman Zaelani selaku penjual nasi goreng, menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya, karena benar benar terdesak mengambil sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri dan menjualnya seharga Rp750.000,- untuk keharusan menyiapkan dana untuk anaknya yang akan masuk pesantren.

Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban. *Kop

Pewarta : Syamsuri

Exit mobile version