Connect with us

RAGAM

Jaksa Agung Burhanuddin, Pendekar Hukum yang Tak Pernah Kenal Lelah

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  : Jaksa Agung Burhanuddin Nampak nya layak mendapat Julukan Pendekar Hukum Yang Tak Kenal Lelah. Bagaimana tidak, ditengah-tengah kesibukannya setiap hari memimpin Kejaksaan RI dengan berbagai macam persoalan penegakan hukum, Pak Bur: demikian sapaannya, masih menyempatkan diri menulis buku.

Tiga buku yang ditulisnya itu, Jumat (15/07/2022) diluncurkan (launching) yang bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun ketiga buku itu (1) Prof. Dr. ST. Burhanuddin Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan, (2) Keadilan Restoratif Dalam Bingkai Hati Nurani, dan (3) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan (Tajam Ke Atas, Humanis Ke Bawah).

Hadir secara langsung dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Selain itu, hadir secara virtual melalui zoom meeting yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran.

Foto Bersama Jaksa Agung Dan Para Penjabat Teras Kejagung

Dalam laporannya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan pada Jumat 15 Juli 2022 ini, Puspenkum Kejaksaan Agung berkontribusi dalam menghadirkan 3 (tiga) sumber literasi, serta berharap hal ini menjadi sebuah tonggak kebangkitan bersama. Melalui karya-karya ini, diharapkan memberikan warna serta motivasi bagi seluruh pihak untuk berkarya lebih baik dan lebih banyak lagi.

Selanjutnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak mendapat kehormatan untuk menyampaikan prakata dalam acara launching 3 buku ini dan menyampaikan bahwa acara sungguh luar biasa karena biasanya Jaksa hadir di persidangan dan mengendalikan penuntutan, memberikan masukan dan bidang-bidang lain.

Namun hari ini, hadir dalam ruang ilmiah dan praktisi sebab pada hakekatnya keadilan itu tidak hanya ada di buku seperti apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin, namun juga ada di hati nurani tapi implementasinya di dalam pelaksanaan tugas, dan kali ini diangkat dalam karya akademis.

Itu membuat bahwa produktivitas dari Jaksa Agung Burhanuddin tentunya yang didorong oleh pemberitaan positif akan membantu masyarakat memahami seutuhnya apa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.

“Pada saat ini, kita diperhadapkan pada satu kebanggaan. Kalau dulu kepala kita setengah tegap berdiri, sekarang kita sudah bisa angkat dada karena kinerja baik Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin,” ujar Barita

Terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice), salah satu benang merah adalah menghadirkan restorative justice yang dimaknai oleh perspektif pandangan-pandangan para pemikir teknokrat Barat bisa didaratkan dalam konteks ke-Indonesiaan dan kearifan lokal. Lebih sulit lagi, dalam konteks penegakan hukum, bisa didaratkan oleh Kejaksaan RI dengan baik.

Lalu kontrol dan pengendaliannya, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan bahwa sudah berjalan baik dan ini untuk menghindari hal-hal yang kontraproduktif terhadap tujuan dari restorative justice. Hal ini sangat dihargai dan diapresiasi karena begitu mendengar Kejaksaan Agung, satu yang muncul adalah restoratifnya, lalu humanisnya.

“Bapak Jaksa Agung Burhanuddin ini adalah humanisnya Indonesia dalam rangka penegakan hukum. Rakyat kecil bisa merasakan kehadiran Negara, tetapi hukum bisa tegak. Ini dua arus sangat sulit dipertemukan. Hanya pemain lama, pemain kawakan, dan memiliki jam terbang tinggi yang bisa mensinergikan itu,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan itu.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa buku pertama dengan judul Prof. Dr. ST. Burhanuddin Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan, dapat dipertanggung jawabkan saat dikukuhkan gelar Profesor.

Lalu buku kedua dengan judul Keadilan Restoratif Dalam Bingkai Hati Nuranimengambil tema besar restorative justice karena masyarakat melihat bahwa restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan yang sangat diterima masyarakat karena pola yang digunakan dan memiliki dasar untuk melakukan restorative justice.

“Kita ingin membumikan lagi bahwa restorative justice yang tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan. UNODC memberikan penghargaan bahwa restorative justice paling tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan dan akan dijadikan contoh kepada negara-negara yang tergabung dalam UNODC,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.  ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *