Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung Burhanuddin – Menteri BUMN Sepakat Sikat Koruptor Dana Pensiun

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sepakat bekerjasama sikat habis para koruptor dana pensiun pada perusahaan milik negara.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Jaksa Agung Burhanuddin serta Ketua BPKP, Yusuf Ateh, yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Dalam pertemuan itu Menteri Erick Thohir
melaporkan sebanyak empat perusahaan diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Laporan Erick Thohir ini diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Laporan tersebut merupakan hasil kerja sama ‘Bersih-Bersih BUMN’ yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), usai kasus megakorupsi danpen Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya.

Menteri Erick meyakini tetap ada kecurigaan dana pensiun yang dikelola BUMN pun ada indikasi yang sama (seperti kasus Asabri dan Jiwasraya).

“Maka saya bersama pak Jaksa Agung membentuk tim untuk mengkaji ulang dana tersebut,” kata Erick.

Menurut dia, pengkajian dana dilakukan berdasarkan perhitungan dan hasil audit BPKP dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN.

Hasilnya, 70 persen atau 34 dana pensiun di antaranya, diduga alami kesalahan.

Lalu, dari 34 tadi, ada empat perusahaan yang diduga ada indikasi korupsi atau fraud. Perusahaan tersebut adalah Perhutani, PTPN, Angkasa Pura I dan Id Food. Keempat perusahaan inilah yang dilaporkan Erick ke Kejagung.

Rp 300 miliar

Dengan nada kesal, Menteri Erick menyatakan, dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara mencapai Rp 300 miliar tapi berpotensi lebih.

“Saya kecewa, saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, itu (diduga) dirampok oleh oknum-oknum yang biadab,” tutur Erick Thohir.

“Pak Jaksa Agung punya komitmen, Pak Jaksa Agung akan menyikat oknum-oknum yang merugikan para pensiun yang mana masa tua mereka yang seharusnya cerah menjadi sirna,” tambah dia.

Atas laporan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Menurut Jaksa Agung, ini merupakan bentuk sinergi dari kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Sekretaris Menteri BUMN Rabin Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus, dan Deputi Bidang Investasi BPKP Agustina Arumsari. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *