Connect with us

HUKRIM

Hendak Jual Sabu 37,22 Gram : Warga Sergai Ditangkap di Depan RS

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : M alias I (29) warga Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap dengan barang bukti sabu 37,22 gram di depan Rumah Sakit di jalan Medan – Pematangsiantar. Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Narkoba,AKP Rudi Panjaitan SH, Selasa (14/06/2022).

Kata Rudi, pria berinisial M alias I (29) warga Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkoba. Saat ditangkap, M terlihat mebuang bungkusan plastik hitam dengan tangan kirinya dan Polisi meminta M memungut kembali bungkusan yang dibuang tersebut.

“Dari dalam plastik hitam ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibalut tisu dengan berat sekitar 37,22 gram,” kata Rudi.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan menambahkan,  Polisi menangkap M dari tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di depan rumah sakit di Jalan Medan -Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba.

“Polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba di depan rumah sakit jalan Medan-Pematangsiantar,dan kemudian dilakukan penyelidikan, hingga M ditangkap diduga sedang menunggu pembeli. Untuk mengelabui polisi dia pura-pura duduk-duduk di datas kereta di depan rumah sakit,” ujar Rudi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka M ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba kepada tersangka. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *