Connect with us

HUKRIM

Dua Pelaku Judi Togel di Simalungun Diringkus Jatanras Polres Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Kanit Jatanras bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana  yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP. Unit Opsnal Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Simalungun berhasil mengamankan dua  pelaku judi toto gelap (Togel) dari dua lokasi yang berbeda di Wilayah Hukum (Wilkum) Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku judi Togel, yaitu: FJ Sianipar (42), diciduk dari sebuah warung kopi di Jalan Parapat, Desa Dolok Tomuan Nagori Pasar Baru, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Kamis (15-06-2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan M Sianturi (56) diciduk dari sebuah warung tuak di Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, pada Kamis (15-06-2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis togel.
Adapun dari hasil penggeledahan badan terhadap FJ Sianipar (42), polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP android merk Vivo warna biru yang terdapat angka tebakan judi jenis togel, uang sebesar Rp.117.000, 3 buah kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, dan 1 buah pulpen.

Sedangkan dari pelaku M Sianturi (56), polisi menemukan beberapa barang bukti satu buah buku tulis merk Volta berisi angka-angka tebakan Togel, satu buah pulpen, satu unit handphone android merk Vivo Y16 yang terdapat pesananan tebakan perjudian Togel,dan uang sebesar Rp94.000,-.

“Penangkapan kedua tersangka berawal  dari informasi masyarakat yang mengatakan di warung kopi milik pelaku FJ Sianipar sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel. Demikian juga di warung tuak tuak di Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, sering terjadi tindak pidana perjudian,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Jumat, (16-06-2023).

Terkait informasi masyarakat tersebut, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku FJ Sianipar, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis togel kepada seorang laki-laki operator yang bernama marga Sihaan yang tidak diketahui alamat rumahnya,” ujar Kapolres Simalungun.

Selanjutnya, pelaku saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen dalam memberantas perjudian di wilayah Simalungun, demi melindungi masyarakat dari efek buruk perjudian.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC. Sipayung SH SIK MH, memberikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan perjudian.

“Perjudian merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar. Kepolisian Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan perjudian,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa orang yang terlibat dalam tindakan perjudian dapat menerima hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Kapolres meminta seluruh masyarakat Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka dengan tidak terlibat dalam tindakan perjudian. Dengan ikut serta dalam kegiatan yang positif dan berguna untuk masyarakat, diharapkan Simalungun dapat menjadi wilayah yang aman dan sejahtera untuk hidup, “ujar Kapolres Simalungun. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *