Connect with us

NASIONAL

Dua Eks Ketua MK Kompak, Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, 02 Bisa Menang

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sudah menetapkan pemenang Pilpres 2019. KPU RI menetapkan pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Penetapan pemenang Pilpres 2019 ini sempat menuai aksi yang berujung demo dan ricuh, pada 22 Mei 2019 lalu. Babak baru pertarungan Pilpres 2019 ini berproses di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Prabowo – Sandiaga Uno sudah resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim hukum mereka yang dipimpin eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Dari hasil Pleno KPU RI, Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen. Namun, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo. Sebab, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin. Sebab, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.\

Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dariMahfud MDhinggaHamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.

 Feri Amsari

Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019. Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma’ruf adalah milik mereka.

Pakar hukum tata negara universitas andalas Feri Amsari

Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.

“Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya,” kata Feri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Perhitungan tersebut diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU, Selasa (21/05/2019). Sebab, Jokowi-Maruf meraih 85,6 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 68,6 juta.

Untuk dapat mengubah hasil Pilpres 2019, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma’ruf, minimal dengan selisih 10 juta. Jika hal tersebut terjadi, maka suara Jokowi berkurang menjadi 75 juta, sedangkan Prabowo-Sandi bertambah 78 juta.

“Paling aman membuktikan 10 juta (suara), kalau mengajukan 9 juta (suara) masih ada risiko ditolak sebagian, harus lebih banyak dari yang dibutuhkan,” ujar dia.

Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai, angka tersebut bukan hal yang kecil. Dibutuhkan ratusan ribu formulir C1 dari ratusan ribu TPS yang harus dapat membuktikan penghitungan yang tidak tepat. Dengan begitu, Prabowo-Sandi baru bisa memenangkan sengketa di MK dan mengubah hasil pemilu.

Mahfud MD

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga berpendapat serupa, Prabowo-Sandi bisa berbalik unggul dari Jokowi-Maruf. Dalam acara Kabar Siang di tvONE, Rabu (22/05/2019), Mahfud MD menyebut, soal gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua KPK Prof Mahfud MD

Menurut Mahfud MD, jika gugatan angka dilaporkan, bisa saja angka yang semula milik Jokowi bisa berubah menjadi Prabowo.

“Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen.”

“Adu bukti-bukti, kan, yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka,” tuturMahfud MD.

“Bisa saja nanti MK mengubah, yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen, Pak Prabowo mendapat 45 persen.”

“Bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo. Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Bisa juga Pak Jokowi itu naik.”

“Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka,” kataMahfud MDdalam acara tersebut.

Sementara itu, dalam tayangan di iNews Sore, jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara. Sebab, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU. Hal ini disampaikan Mahfud karena ia pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

“Di MK itu bisa lho, mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR.”

“Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang.”

“Bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya.”

“Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan.”

“Dan yang penting kalau di dalam hukum itu, kan, kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan.”

“Nah, oleh sebab itu, yang kita harapkan fair-lah di dalam berdemokrasi,” ujarMahfud MD.

Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  lainnya,Hamdan Zoelvajuga mengatakan hal serupa. Hal tersebut disampaikanHamdan Zoelvasaat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program ‘Breaking News’ tvOne, Sabtu (25/05/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dari Tribun Wow.

Hamdan Zoelvan.

Semula, Hamdan yang dulu menjadi ketua MK saat Prabowo mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014, ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019  bisa berubah.

“Apakah ada celah dari pemohon (kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil Pilpres 2019?” tanya pembawa acara tvOne.

Menanggapi hal tersebut,Hamdan Zoelvamenilai perubahan hasil Pilpres 2019  mungkin saja terjadi.

Namun, lanjut Hamdan Zoelva, hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.

“Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan,” paparHamdan Zoelva.

MenurutHamdan Zoelva, nantinya semua keputusan MK akan tergantung pada apa yang dipersoalkan serta dalil apa untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.

“Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada,” ungkap dia.

Tak hanya itu, dalam pemaparannya,Hamdan Zoelvajuga sebelumnya menyebutkan, bukti gugatan kubu Prabowo – Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meski sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu. Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan, bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.

“Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana di Mahkamah Konstitusi,” tegas Hamdan Zoelva.

“Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi keMahkamah Konstitusi.”
“Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan,” sambungnya.

Hamdan Zoelva menambahkan, jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

“Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi diMahkamah Konstitusiitu hal yang mungkin saja,” ungkap Hamdan Zoelva.

“Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana,” tandasnya. kop/kom/tbn.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *