Connect with us

LIFE

dr Reisa Broto Asmoro : Zona Hijau Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kini telah mempersilahkan sekolah di wilayah zona hijau untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Diketahui, sejak pandemi Covid-19 pertama kali diumumkan masuk ke Indonesia pada awal Maret lalu, lebih dari 90 persen siswa harus belajar melalui daring yang dilakukan sepenuhnya dari rumah masing-masing.

Kini pemerintah telah membolehkan sekolah yang berada pada zona hijau, atau tidak memiliki kasus Covid-19 untuk kembali mengadakan sistem belajar secara tatap muka.

Meskipun begitu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan, protokol kesehatann tetap harus ditegakkan. Selain itu, pembukaan sekolah pada zona hijau harus dilakukan secara bertahap.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan, proses pembelajaran di sekolah harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19.

“Pembukaan sekolah juga harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat agar bisa melakukan persiapan dan pengecekan apakah sekolah tersebut telah memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka,” jelas Reisa saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (04/07/2020)..

Reisa mengatakan, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya.

“Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujarnya.

Reisa pun memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum melakukan kegiatan tatap muka.

Pertama, harus menyediakan sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan.
Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah.

Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

“Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Corona-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,”

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. “Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai,” terang Dokter Reisa.

Menurut Dokter Reisa pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah.

Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak.

“Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” kata Dokter Reisa.

Reisa menegaskan bahwa Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka. Namun sekolah yang boleh mengadakan kegiatan tatap muka hanya di tempat yang paling aman yaitu zona hijau.

Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

“Bagi sekolah yang berada di zona hijau dengan kasus Covid-19 yang tidak ada lagi dan sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka, pembelajaran tatap muka dapat dimulai dengan bertahap tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan,” katanya. kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *