Connect with us

MEGAPOLITAN

DPRD Depok Gelar Pembukaan Masa Sidang Kedua 2021 Secara Virtual

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021. Rapat tersebut dilakukan secara virtual dan tatap muka di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok, Senin (04/05/2021).

Menurut Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, ada sejumlah rencana kerja pimpinan DPRD Kota Depok yang akan dilakukan. Antara lain melaksanakan rapat koordinasi pimpinan dalam rangka menyusun kebijakan strategis program kegiatan DPRD Kota Depok, menjaring aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan reses dalam rangka penyusunan pokok pikiran DPRD Kota Depok. Serta memimpin rapat alat kelengkapan DPRD Kota Depok dan panitia khusus.

Selanjutnya, ujarnya, rencana kerja yang akan dilakukan di antaranya memimpin rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahantahun 2021. Lalu, memimpin rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

“Juga akan melaksanakan rapat forum komunikasi pimpinan daerah dalam rangka menyusun kebijakan rencana strategis daerah dan melaksanakan kajian antar daerah untuk tukar menukar informasi,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, momentum pembukaan masa sidang DPRD diharapkan dapat membangun dan menumbuhkan semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membangun Kota Depok. Tentunya dalam semangat optimistis mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang selama ini turut mensosialisasikan program Kota Depok ke masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan merasakan program pembangunan,” tuturnya.

Untuk diketahui dalam paripurna tersebut, sebanyak enam alat kelengkapan dewan (AKD) juga menyampaikan program yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan. Keenam AKD terdiri dari Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD), Komisi A, B, C, dan D. depoktren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *