Connect with us

MEGAPOLITAN

Disdukcapil Kota Depok : Urus Akta Kematian di Depok Bisa Melalui WA

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuat layanan mengurus akta kematian melalui jejaring Whatsapp. Jadi masyarakat yang ingin mengurus akta kematian tidak perlu harus mengantre di kantor Disdukcapil Kota Depok.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, syarat pokok pembuatan akta tersebut yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan. Kemudian menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik almarhum/almarhumah, mengisi formulir yang disiapkan ditambah dengan KTP elektronik pemohon.

“Di masa pendemi Covid-19, warga bisa sangat mudah melakukan permohonan akta kematian. Kami sudah menyiapkan kontak khusus melalu Whatsapp 081292854446,” ujar Nuraeni dalam siaran pers yang diterima depoktren.com, Rabu (10/02/2021).

Menurut Nuraeni, setelah melakukan permohonan melalui Whatsapp, warga bisa mencetak akta kematian di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ini berada di The Park Sawangan dan Mal Depok Town Square (Detos)..”Pada 2020 sebanyak 12.161 akta kematian sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Depok,” terangnya.

Pihaknya, lanjut Nuraeni berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat agar melengkapi kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kematian.

“Sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen akta kematian. Lalu, mencegah adanya penyalahgunaan data almarhum/almarhumah,” pungkasnya. Depoktren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *